Pengamat penerbangan Said Didu mengatakan, Angkasa Pura II telah melanggar ketentuan yang berlaku saat ini. Karena, dalam menganti dana talangan itu tidak ada dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RAKP).
"Saya yakin betul itu melanggar ketentuan-ketentuan dan itu pasti melanggar, karena saya yakin betul penggantian dana talangan tidak ada dalam RAKP," kata mantan Sesmeneg BUMN itu kepada Okezone di Jakarta, Minggu (21/2/2015).
Seharusnya kata dia, AP II harus meminta izin kepada Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) jika ingin memberikan dana talangan tersebut.
"Kalau dengan cara logika, Angkasa Pura II telah dirugikan, tapi kok malah dikasih uang," sindirnya.