Dengan jeratan tersebut, SDA bisa terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. SDA pun dianggap menyalahgunakan kewenangan sebagai menteri dengan cara memperkaya diri sendiri serta orang lain.
Berdasarkan hasil telaah KPK, SDA dan sejumlah orang diduga menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji sebesar Rp1 triliun. Dana itu berasal dari APBN dan setoran calon jamaah haji melalui tabungan haji.
Ada beberapa komponen yang diduga dimainkan dalam perkara itu. Di antaranya, pemanfaatan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.
(Susi Fatimah)