Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Suryadharma Ali Ikuti Jejak Komjen BG

Raiza Andini , Jurnalis-Senin, 23 Februari 2015 |13:21 WIB
Suryadharma Ali Ikuti Jejak Komjen BG
Suryadharma Ali Ikuti Jejak Komjen BG (Foto: Raiza/Okezone
A
A
A

Dengan jeratan tersebut, SDA bisa terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. SDA pun dianggap menyalahgunakan kewenangan sebagai menteri dengan cara memperkaya diri sendiri serta orang lain.

Berdasarkan hasil telaah KPK, SDA dan sejumlah orang diduga menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji sebesar Rp1 triliun. Dana itu berasal dari APBN dan setoran calon jamaah haji melalui tabungan haji.

Ada beberapa komponen yang diduga dimainkan dalam perkara itu. Di antaranya, pemanfaatan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.

(Susi Fatimah)

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement