"Kita harapkan beliau dapat hadir, kalau tidak akan kita tanyakan alasannya kenapa enggak hadir," tandasnya.
Sebelumnya Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan kasus Novel masih tetap berlanjut dan tidak ada penghentian kasus. Polda Bengkulu punya kewajiban untuk menyelesaikan kasus tersebut. Adapun Bareskrim hanya diminta bantuannya untuk melayangkan surat panggilan.
"Novel itu kasus lama yang dulu ditunda, bukan diberhentikan, tidak SP3," ungkap Budi.
(Susi Fatimah)