ALASKA – Negara Bagian Alaska mengumumkan ganja sebagai barang yang boleh diperjualbelikan secara legal di sana. Kini Alaska menjadi negara bagian ketiga di Amerika Serikat (AS) yang melegalkan ganja.
Seperti dilansir Washington Times, Selasa (24/2/2015), Parlemen Alaska telah melakukan pemungutan suara untuk melegalkan ganja pada November 2014.
Hasil dari pemungutan itu menunjukan 53 persen anggota setuju ganja sebagai barang yang legal. Sebelumnya negara bagian Wsahington dan Colorado telah melegalkan peredaran ganja di wilayahnya.
Namun, bukan berarti publik di Alaska bebas mengonsumsi ganja di tempat umum. Pihak kepolisian setempat akan membatasi konsumsi ganja di tempat umum, khususnya yang dicampur rokok.
Keputusan ini masih menimbulkan kontroversi di Alaska. Pihak yang menentang ganja merasa bahan itu akan menimbulkan ketagihan dan akan merusak generasi muda di sana.
Sedangkan pihak yang setuju mengatakan, peredaran ganja tetap akan dikontrol oleh pemerintah dan tidak akan dijual di sembarang tempat.
(Muhammad Saifullah )