Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sebanyak 46 Saksi Diperiksa Terkait Kasus BW

Bayu Septianto , Jurnalis-Selasa, 24 Februari 2015 |10:00 WIB
Sebanyak 46 Saksi Diperiksa Terkait Kasus BW
Sebanyak 46 Saksi Diperiksa Terkait Kasus BW (foto : Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Mabes Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 46 saksi terkait kasus Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Bambang Widjojanto. Salah satu saksi yang diperiksa yakni mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.

"Total saksi yang diperiksa saat ini ada 46 orang, termasuk Akil Mochtar dan saksi ahli," ujar Kepala Subdirektorat VI Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona, di Mabes Polri, Selasa (24/2/015).

Menurut Bolly, pemeriksaan terhadap Bambang hari ini untuk melengkapi berkas perkara yang segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Pihaknya belum dapat menjawab apakah Bambang akan segera ditahan setelah menjalani pemeriksaan hari ini. Namun, Bareskrim telah mencekal Bambang sebagai bentuk antisipasi agar Bambang tidak berpergian ke luar negeri.

"Yang bersangkutan sudah dicekal sejak Jumat pekan lalu. Untuk berkasnya, pekan depan dilimpahkan ke Kejaksaan," ungkap Bolly.

Wakil Ketua KPK nonaktif itu dikenakan Pasal 242 KUHP ayat 1 junto, Pasal 55 KUHP ayat 1 ke 1 junto, dan Pasal 55 KUHP ayat 1 ke 2. Bahkan, dalam surat pemanggilan No: S.Pgl/266/II/2015/Tipideksus dilayangkan hari ini, penyidik menambah pasal baru terhadap Bambang.

Bolly menambahkan, tim penyidik telah menambahkan Pasal 56 KUHP dalam surat pemanggilan pemeriksaan pada hari ini. Akan tetapi, pencantuman pasal baru tersebut tidak mengubah substansi dari pasal yang telah disangkakan sebelumnya. Penambahan pasal itu akan dimasukkan dalam resume pemeriksaan.

"Nanti dalam resume, kita tambahkan pasal baru dan itu tidak ada masalah. Sebenarnya dibilang pasal baru tidak juga," pungkas Bolly.

Diketahui, Bambang telah dijadikan tersangka pada 23 Januari 2015 atas dugaan mempengaruhi saksi dalam persidangan sengketa Pilkada Kota Waringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.

Bambang dilaporkan anggota DPR Sugianto Sabran lawan dari calon Bupati Kota Waringin Ujang Iskandar. Saat itu Bambang merupakan kuasa hukum Ujang Iskandar yang akhirnya menang dalam sengketa Pilkada tersebut.

(Carolina Christina)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement