Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jual Sabu, Sopir Metromini Diringkus Polisi

Yudhi Maulana , Jurnalis-Selasa, 24 Februari 2015 |09:40 WIB
Jual Sabu, Sopir Metromini Diringkus Polisi
Barang bukti narkoba (Foto: Yudhi/Okezone)
A
A
A

BOGOR - Seorang sopir Bus Metromini berinisial JG (35) diringkus petugas Satnarkoba Polres Bogor lantaran tepergok memiliki narkoba jenis sabu. Selain sebagai pengguna, JG juga diketahui sebagai pengedar.

Kapolres Bogor, AKBP Sonny Mulvianto, mengatakan, penangkapan bermula saat pihaknya melakukan penggeledahan mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi B 1699 SZK di Jalan Raya Parung pada 4 Februari. Dalam penggeledahan, petugas mendapati JG membawa dua bungkus plastik bening berisi sabu seberat 16,77 gram; 27,9 gram ganja; dan 0,76 gram putau.

"Dari penangkapan tanggal 4 kemarin, kita lakukan pengembangan dan kembali menangkap empat tersangka lain," jelasnya di Mapolres Bogor, Selasa (24/2/2015).

Sonny melanjutkan, keempat tersangka lainnya yakni RS (28), DM (30), WS (37), dan KL (26) ditangkap di wilayah Parung. Ia mengatakan, semua tersangka merupakan anggota jaringan pengedar narkoba di wilayah Bogor dan cukup lama beraksi di sana.

"Ini jaringan yang sudah lama di Bogor, dan kami indikasikan barang bukti yang sudah diedarkan cukup banyak. Dan, penyelidikan ini kita nilai masih banyak jaringan narkoba lainnya, karena Bogor merupakan wilayah penyangga ibu kota sehingga bisa bebas beroperasi tanpa batasan wilayah," ungkapnya.

Sementara JG mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang yang berada di Jakarta dengan memesan melalui telefon genggam.

"Saya biasa pakai (sabu) di mobil sama teman-teman. Satu gramnya biasa saya beli Rp1 juta, kadang Rp800 ribu. Enggak tentu harganya," katanya.

Ia menuturkan, sudah tiga bulan dirinya menggunakan sekaligus mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Bogor.

Total seluruh barang bukti yang disita yakni sabu seberat 36,6 gram; ganja 27,9 gram; putau seberat 0,76 gram; serta timbangan elektrik. Pelaku dijerat Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman delapan hingga 15 tahun penjara

(Susi Fatimah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement