Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Dini Herdiana Terkait TPPU Nazaruddin

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Rabu, 25 Februari 2015 |13:06 WIB
KPK Periksa Dini Herdiana Terkait TPPU Nazaruddin
KPK Periksa Dini Herdiana Terkait TPPU Nazaruddin (Foto: Okezone)
A
A
A

Seperti diketahui, Nazaruddin merupakan terpidana dalam kasus dugaan suap proyek Wisma Atlet Sea Games Palembang, Sumatera Selatan. Untuk kasus ini, KPK menemukan beberapa bukti kuat untuk menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka.

KPK kemudian melakukan pengembangan atas kasus yang membelit suami Neneng Sri Wahyuni itu dan diduga telah melakukan pencucian uang. Pasalnya, uang untuk pembelian saham PT Garuda Indonesia oleh Nazaruddin ditenggarai dari hasil tindak pidana korupsi atas pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet Sea Games 2011.

Tak hanya itu, Nazaruddin juga didakwa menerima suap pemenangan PT DGI berupa cek senilai Rp4,6 miliar. Terungkapnya dugaan TPPU Nazaruddin ini bermula dari keterangan mantan anak buahnya, Yulianis, dalam persidangan kasus dugaan suap Wisma Atlet.

Pada kesaksiannya, mantan Wakil Direktur Keuangan Permai itu memberikan pernyataan bahwa lima perusahaan di bawah kendali Permai Grup milik Nazaruddin telah membeli saham PT Garuda Indonesia senilai Rp300,8 miliar pada 2010.

 

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement