JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan penerimaan hadiah menyangkut pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (DGI) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pembelian saham PT Garuda yang menjerat mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Hari ini, lembaga antirasuah itu melakukan pemanggilan terhadap pihak swasta, yakni, Dini Herdiana. Dia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk Nazaruddin.
"Ya benar, yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka MNZ (Muhammad Nazaruddin)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (25/2/2015).
