Sebelumnya, Ketua Mahkamah Partai Golkar, Muladi memutuskan untuk menunda waktu pembacaan putusan sidang Mahkamah Partai selama satu pekan. Penundaan ini dilakukan untuk memertimbangkan keterangan saksi dan akan verifikasi terlebih dahulu.
Sidang tersebut dimulai sejak pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan. Namun, hingga seluruh saksi yang dihadirkan kubu Aburizal Bakrie, yang terdiri dari ketua dan sekretaris dari DPD selesai dilakukan, Muladi mengumumkan untuk menunda pembacaan putusan.

Sementara itu, anggota Mahkamah Partai Golkar Andi Mattalatta mengatakan, dalam persidangan ketiga kali ini, banyak fakta yang terungkap melalui keterangan saksi-saksi. Kata dia, selama Mahkamah Partai belum memberikan keputusan, kedua pihak, baik kubu Aburizal maupun kubu Agung, sebaiknya memertimbangkan untuk terciptanya kesepakatan islah.
(Rizka Diputra)