Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Abbott Yakin Jokowi Pertimbangkan Pembatalan Hukuman Mati

Rahman Asmardika , Jurnalis-Kamis, 26 Februari 2015 |07:38 WIB
Abbott Yakin Jokowi Pertimbangkan Pembatalan Hukuman Mati
PM Abbott percaya Presiden Jokowi mempertimbangkan pembatalan eksekusi (Foto: Okezone)
A
A
A

SYDNEY – Perdana Menteri (PM) Australia, Tony Abbott dikabarkan telah menghubungi Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui telepon, pada Rabu 25 Februari 2015. Abbott sekali lagi meminta Indonesia untuk membatalkan rencana eksekusi mati dua warga negara Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.

Dalam pembicaraan tersebut, PM Abbott menyatakan Presiden Jokowi mempertimbangkan permintaan pembatalan eksekusi mati duo Bali Nine tersebut.

“Saya yakin pembicaraan berlangsung dengan baik. Saya pikir tidak baik akibatnya jika saya membeberkan isi pembicaraan kami (Abbott dan Jokowi). Saya hanya menyatakan Pemerintah Indonesia mengerti posisi kami, dan dia (Jokowi), mempertimbangkan dengan saksama posisi Indonesia,” demikian pernyataan dari PM Abbott sebagaimana dilansir The Guardian, Kamis (26/2/2015).

Namun begitu, PM Abbott tampaknya tidak ingin terlalu berharap pembatalan hukuman mati tersebut akan terjadi. Dia menyatakan, hanya melakukan yang bisa dia lakukan untuk warga Australia.

“Saya tidak mau membangkitkan harapan yang mungkin tidak terjadi. Saya hanya memastikan sebisa mungkin saya berbicara mewakili warga Australia demi nilai-nilai Australia,” tambah Abbott.

Pemerintah dan warga Australia berharap Pemerintah Indonesia bersedia mengampuni dua terpidana mati Bali Nine, yang dijadwalkan dieksekusi dalam waktu dekat. Selain Myuran dan Andrew, delapan nama lainnya juga sedang menunggu jadwal hukuman tersebut dilaksanakan.

Hukuman mati yang dijatuhkan pengadilan di Indonesia terhadap warga asing yang terlibat kasus narkotika telah menimbulkan reaksi dari berbagai pihak, terutama negara asal terpidana mati. Brasil dan Australia telah menekan Pemerintah Indonesia untuk membatalkan hukuman mati bagi warga negara kedua negara tersebut.

(Hendra Mujiraharja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement