 
                
JAKARTA - Mantan kuasa hukum Susno Duadji, Fredrich Yunadi berencana melaporkan sejumlah jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Bareskrim Mabes Polri.
Laporan itu terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh jaksa ketika mengeksekusi mantan Kabareskrim Polri itu.
"Kita akan laporkan ke Bareskrim dalam waktu dekat, karena menyalahgunakan kewenangan hukum sebagai pejabat negara," ujar Fredrich, di Jakarta, Kamis (5/3/2015)
Sejumlah jaksa yang akan dilaporkan, kata Fredrich, di antaranya yakni Direktur Eksekusi dan Eksaminasi Pidana Khusus Pudji Basuki Setiono, Amir Yanto, Arif Zuhrulyani, Ery Yudianto dan Firdaus.
"Ini yang akan kita laporkan, mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum saat mengeksekusi klien kami," sambungnya.

Adapun yang dimaksud melawan hukum menurut Fredrich yaitu menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Susno yang tidak mencantumkan perintah penahanan. Namun oleh Jaksa, kliennya tetap dieksekusi.
"Amar putusan juga tidak mencantumkan perintah segera masuk, sedangkan pada saat itu terdakwa tidak sedang dalam tahanan karena bebas demi hukum, oleh karenanya putusan tersebut batal demi hukum sehingga tidak dapat dieksekusi," beber Fredrich.
Advokat senior ini menuding, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melanggar aturan KUHAP dengan mengabaikan dan menghancurkan doktrin hukum yang terkandung dalam adagium hukum.
Sehingga dapat dikenakan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP, Pasal 263 KUHP dan Pasal 333 KUHP dengan ancaman dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama enam tahun.
"Selain itu, eksekutor juga dapat dikenakan Pasal 333 KUHP yang intinya berbunyi tindakan merampas kemerdekaan orang lain diancam dengan pidana delapan tahun," tukasnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak kasasi dan tetap menyatakan Susno bersalah dan dihukum tiga tahun enam bulan penjara.
Susno Duadji dinyatakan bersalah atas dua perkara korupsi, yakni kasus penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Sebelumnya Susno juga sempat mendekam di rumah tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok selama sembilan bulan.
(Susi Fatimah)