Hal tersebut terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan saat proses eksekusi terhadap mantan Kabareskrim Polri itu.
"Kita akan laporkan mereka ke Bareskrim dalam waktu dekat, soal dugaan penyalahgunaan kewenangan hukum sebagai pejabat negara," tegas Fredrich, di Jakarta, Kamis (5/3/2015)
Fredrich mengungkapkan, mereka yang bakal dilaporkan di antaranya mantan Jaksa Agung Basrief Arief, mantan Jampidsus yang kini menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto dan Direktur Eksekusi dan Eksaminasi Pidana Khusus (Pidsus) Pudji Basuki Setiono.

"Itu semua akan kita laporkan, mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum saat eksekusi klien kami," sambungnya.
Adapun yang dimaksud melawan hukum menurut Fredrich, yakni menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Susno yang tidak mencantumkan perintah penahanan. Namun oleh Jaksa, kliennya tetap dieksekusi.
"Amar putusan juga tidak mencantumkan perintah segera masuk, sedangkan pada saat itu terdakwa tidak sedang dalam tahanan karena bebas demi hukum, oleh karenanya putusan tersebut batal demi hukum sehingga tidak dapat dieksekusi," tegasnya.
Lantas saat ditanya alasan mengapa baru akan dilaporkan sekarang, Fredrich berdalih semua itu demi memenuhi asas keadilan. Dia berharap Kabareskrim Polri merespons laporan yang akan dilayangkannya tersebut.
"Kami ingin mewujudkan penegakan hukum dan karena Kabareskrim saat ini kami tahu bekerja mengedepankan kebenaran dan keadilan," harapnya.
Seperti diberitakan, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak kasasi dan tetap menyatakan Susno bersalah dan dihukum tiga tahun enam bulan penjara.
Susno Duadji dinyatakan bersalah atas dua perkara korupsi, yakni kasus penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Sebelumnya Susno juga sempat mendekam di rumah tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok selama sembilan bulan.
(Arief Setyadi )