"Itu tanah mereka, negara wajib memberi haknya, karena itu tanah milik warga," jelasnya.
Ferry menyebut lahan bersetifikat yang diberikan tersebut tidak diperbolehkan untuk tempat tinggal karena masuk zona bahaya. Tanah-tanah itu hanya dipakai untuk area pertanian dan perkebunan warga.
"Enggak boleh jadi tempat tinggal, itu kan masuk zona bahaya," ujarnya.
Di tempat yang sama, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X menyampaikan batas tanah-tanah tersebut atas kesepakatan warga. Pemerintah daerah, dalam hal ini BPN, hanya sebagai saksi dan pembuat sertifikat tanah.
"Mereka pintar-pintar, tahu batas-batasnya, walaupun rata dengan tanah. Warga sendiri yang membuat patok-patok atas kesepakatan bersama. Ini tanahmu, ini tanahku, sudah ada kesepakatan antarwarga," kata Sultan.
(Carolina Christina)