Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Komjen BG "Balik Kandang"

Kasus Komjen BG
kasus Komjen BG akan diserahkan ke Bareskrim Polri (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kasus dugaan suap dan dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Komjen Pol Budi Gunawan akan kembali dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, langkah itu dilakukan lantaran Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak dapat menangani kasus yang menjerat anggota kepolisian.

Sebelumnya, kasus ini juga mentok usai KPK takluk dalam gugatan praperadilan yang diputus hakim tunggal Sarpin Rizaldi di PN Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

"Sepertinya begitu (diserahkan ke Bareskrim). Kejagung tidak menangani anggota kepolisian," ujarnya di Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2015).

Kendati demikian, kata dia, Kejagung akan memelajari terlebih dahulu kasus yang telah dilimpahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. "Kejagung akan memelajari dulu data yang dikirim," tuturnya.

Menurutnya, jika memang kasus tersebut nantinya dilimpahkan ke Polri dan akhirnya dihentikan, itu karena proses hukum yang berjalan bukan karena disengaja.

"Itu kan penyelidikan bukan penyidikan. Dihentikan itu, itu juga proses hukum. Tapi diopinikan diberhentikan itu sebagai kesengajaan. Tapi itu proses hukum semua ada kepastian hukum. ‎Kalau dihentikan itu bukan naif," tandasnya.

Sebelumnya, KPK telah resmi melimpahkan kasus yang menjerat Budi Gunawan itu ke Kejagung. Hal itu dikarenakan, KPK sudah tidak bisa lagi menangani kasus tersebut. Putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melalui Hakim Sarpin Rizaldi menyatakan penetapan tersangka oleh KPK terhadap Budi Gunawan tidak sah. (Sindonews)

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement