Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gembong Mafia TKI Ditangkap, BNP2TKI Minta Polisi Buru Pemasok

Antara , Jurnalis-Jum'at, 13 Maret 2015 |15:37 WIB
Gembong Mafia TKI Ditangkap, BNP2TKI Minta Polisi Buru Pemasok
A
A
A

"Karena itu, siapapun yang terlibat dalam TPPO ini, yang menjadi mafia pengiriman TKI ilegal dan jaringannya harus dibongkar dan ditindak sesuai hukum. Mereka ancaman hukumannya 15 tahun penjara," katanya.

Sebelumnya, Kabag Penum Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan, pihaknya telah menangkap sejumlah tersngka perdagangan orang dengan modus ketenaga kerjaan. Para tersangka ini memang sudah diincar polisi karea kerap menjadi penyalur TKI secara ilegal. “Memang sudah ada penangkapan terhadap beberapa pelaku TKI ilegal atau perdagangan manusia, termasuk Bungawati. Kita telusuri terus kemudian ada yang sudah ditangkap,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 11 Maret 2015.

Rikwanto berharap masyarakat ikut waspada. Bila perlu ikut proaktif melaporkan kepada aparat kepolisian bila menemukan atau mengetahui ada orang yang patut dicurigai menjadi pelaku perdagangan orang atau calo TKI ilegal. “Kami minta bantuan paad masyarakat, kalau ada orang yang mencurigakan sebagai pelaku perdagangan oang tolong dilaporkan ke polisi terdekat,” jelasnya.

Rikwanto pun mengingatkan bahwa kejahatan perdagangan orang ini termasuk kejahatan berat. Karena itu, jika para pelaku yang ditangkap terbukti, ancaman hukumannya berat. "Bungawati dan yang sudah ditangkap itu ancamannya bisa 15 tahun penjara kalau terbukti melakukan kejahatan perdagangan orang," tandasnya.

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement