MALE - Mantan Presiden Maladewa Mohamed Nasheed dijatuhi hukuman 13 tahun penjara oleh pengadilan kriminal Maladewa atas tuduhan terorisme.
“Nasheed dinyatakan bersalah karena menangkap dan menahan secara tidak sah hakim Abdulla Mohamed,” demikian keputusan yang dibacakan hakim Abdulla Didi. Nasheem kemudian dibawa ke penjara Dhoonidjoo di dekat Ibu Kota Male.
Nasheed menyatakan tidak pernah memerintahkan penangkapan atas hakim Abdulla Mohammed.
Para pendukung Nasheed menduga vonis Nasheed diwarnai kepentingan politik dan bertujuan untuk menyingkirkannya sebagai kandidat calon presiden melawan Presiden incumbent Yameen Abdul Gayoom, pada pemilihan presiden 2018.
“Presiden Nasheed telah berulang kali ditolak haknya untuk mendapatkan perwakilan hukum, dan haknya untuk melakukan pembelaan, saksi pembelanya tidak diberi kesempatan untuk bersaksi, serta saksi penuntut selalu dibimbing oleh hakim dan polisi,” demikian pernyataan dari pihak Nasheed seperti dikutip Al Jazeera, Sabtu (14/3/2015).
Sang mantan presiden sebenarnya telah dibebaskan dari tuduhan bulan lalu, namun, beberapa hari kemudian jaksa agung kembali menuntut Nasheed dengan hukum antiteror. Nasheed merupakan presiden pertama Maladewa yang terpilih melalui pemilihan yang demokratis. Dia mengundurkan diri pada 2012, setelah terjadi pemberontakan oleh polisi dan tentara menyusul protes terhadap penangkapan hakim Abdulla Mohammed atas tuduhan korupsi.
(Hendra Mujiraharja)