MALE - Pengadilan pidana Maladewa pada Minggu, (25/12/2022) menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada mantan presiden Abdulla Yameen dan menjatuhkan denda USD5 juta setelah dinyatakan bersalah atas tuduhan korupsi dan pencucian uang terkait dengan dugaan menerima suap dari sebuah perusahaan swasta.
Yameen membantah melakukan kesalahan.
BACA JUGA: Mantan Presiden Maladewa Terluka Akibat Ledakan Bom di Ibu Kota Male
Diwartakan Reuters, dia kehilangan kekuasaan pada 2018 tetapi telah dinyatakan sebagai calon presiden dari Partai Progresif Maladewa untuk pemilihan yang dijadwalkan pada 2023.
Pada 2019 Yameen telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda USD5 juta karena menggelapkan USD1 juta dana negara, yang menurut penuntut diperoleh melalui sewa hak pengembangan resor.