"Memang tidak bisa dipaksa karena imej terhadap Ruki itu sudah dibentuk. Jadi dia yang terpenting kerja saja," paparnya.
Jimly mengatakan dalam pertemuan tersebut dia meminta agar KPK harus segera keluar dari kasus BG sehingga kasus-kasus lainnya tidak terbengkalai.
Apalagi masih terdapat 36 kasus lainnya yang belum diproses sama sekali oleh KPK. Tak hanya itu, Jimly pun meminta agar KPK tidak terlalu lama dalam memproses suatu kasus setelah status tersangka telah diberikan.
Minimal, ungkap Jimly, dalam waktu 30 hari setelah status tersangka sudah ditetapkan, maka kasusnya bisa cepat diajukan kepersidangan.
"Saya lihat adanya semangat untuk memperpendek waktu. Di mana setiap harinya ada dua kasus yang diekspos di KPK. Sehingga, setelah ditetapkan status tersangka, tiga puluh hari sudah dibawa ke pengadilan. Jangan sampai setahun tidak diapa-apakan. Sebab, ini akan jadi masalah," katanya.
"Jadi kalau belum siap dalam waktu 30 hari, jangan dulu ditetapkan sebagai tersangka. Jangan seperti sekarang, Hadi Purnomo, Surya Dharma Ali, Jero Wajik sudah jadi tersangka. Tapi, tidak segera diajukan ke Pengadilan. Jadi kesannya belum siap banget dan terlalu politis," imbuhnya.