"Fachri juga diduga yang membuat dan mengupload video pelatihan anak oleh ISIS di Youtube beberapa waktu lalu," paparnya.
Dari penggerebekan tersebut, ungkap Herry, polisi berhasi menyita sembilan handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi, uang senilai Rp8 juta dan USD5.300, serta dokumen-dokumen surat kelengkapan paspor, tiket, laptop dan hardisk eksternal.
"Penggerebekan hari ini serentak melakukan penggeledahan di empat lokasi terhadap rumah dan tempat yang digunakan para tersangka untuk mencari bukti tambahan, yakni, di Cisauk Tanggerang, Pertukangan Jakarta Selatan, Tambun Bekasi, dan Gunung Putri Bogor," tandasnya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka ini diancam pasal berlapis yaitu, UU No 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Teror, UU No 9 tahun 2013 tentang Pemberantasan Pendanaan Teror, dan juga UU No 8 tahun 2011 tentang ITE, serta disangkakan melakukan Makar.
(Fiddy Anggriawan )