JAKARTA - Sidang perdana kasus dugaan tindak terorisme yang melibatkan warga negara asing digelar di Pengadilan Jakarta Utara (Jakut) hari ini.
Keempat WNA tersebut sebelumnya ditangkap di Poso, Sulawesi Tengah, pada September 2014 lalu, dikarenakan diduga hendak bertemu dengan kelompok teroris Santoso, serta diduga terlibat dengan kelompok Negara Islam untuk Irak dan Suriah (ISIS).
"Terdakwa terlibat pemufakatan jihad di Poso bersama dengan kelompok Santoso," terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dicky Octavian, di PN Jakut, Senin (23/3/2015).
Sidang ini menghadirkan terdakwa Ahmet Bozoglan alias Ahmet alias Hamzah, dan tiga terdakwa lainnya yaitu Ahmet Mahmud, Abdullah, dan Abdul Basit dan dipimpin Majelis Hakim Houtman Lumbang Tobing, Hakim Anggota I Wayan Wirjana dan Marlianis, serta Jaksa Penuntut Umum Dicky Octavian dan Iwan Setiawan.