JAKARTA - Sidang perdana kasus dugaan tindak terorisme yang melibatkan warga negara asing digelar di Pengadilan Jakarta Utara (Jakut) hari ini.
Keempat WNA tersebut sebelumnya ditangkap di Poso, Sulawesi Tengah, pada September 2014 lalu, dikarenakan diduga hendak bertemu dengan kelompok teroris Santoso, serta diduga terlibat dengan kelompok Negara Islam untuk Irak dan Suriah (ISIS).
"Terdakwa terlibat pemufakatan jihad di Poso bersama dengan kelompok Santoso," terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dicky Octavian, di PN Jakut, Senin (23/3/2015).
Sidang ini menghadirkan terdakwa Ahmet Bozoglan alias Ahmet alias Hamzah, dan tiga terdakwa lainnya yaitu Ahmet Mahmud, Abdullah, dan Abdul Basit dan dipimpin Majelis Hakim Houtman Lumbang Tobing, Hakim Anggota I Wayan Wirjana dan Marlianis, serta Jaksa Penuntut Umum Dicky Octavian dan Iwan Setiawan.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menuntut para terdakwa Ahmet Bozoglan selaku WNA asal Turki, dan tiga orang lainnya dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan Pasal 13 ayat 3 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Terorisme dan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena terbukti menggunakan paspor dan visa palsu.
Namun, pihak jaksa penuntut umum tidak menerangkan kaitan antara empat WNA asal Turki tersebut dengan kelompok Santoso maupun kelompok garis keras ISIS. Jaksa penuntut umum hanya menjelaskan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Senin depan.

Selain empat WNA ini, diketahui terdapat pula empat WNI yang terlibat dalam kasus yang sama antara lain Gunawan Djuraeo alias Gugun, Syaiful Priyatna alias Ipul, Akbar alias Rasi dan Kalman alias Salmed.
(Rizka Diputra)