"Saya dan keluarga sudah siap," jelas Denny saat dihubungi Okezone, Selasa (24/3/2015).
Selain itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menilai, apa yang dilakukannya merupakan resiko memperjuangkan Indonesia bersih. Denny mengaku, perjuangan melawan korupsi tidak mudah, sehinnga dia tidak akan menyerah meski telah dijadikan tersangka atas dugaan korupsi ini.
"Karena kami paham inilah resiko perjuangan untuk cita-cita kita bagi Indonesia yang lebih bersih dan antikorupsi. Bismillah, perjuangan melawan korupsi memang tidak mudah, tapi kita tidak akan dan tidak pernah boleh menyerah," imbuhnya.
Seperti diketahui, malam ini Bareskrim menetapkan Denny atas dugaan korupsi proyek payment gateway. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan Pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 421 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(Arief Setyadi )