Kuasa hukum Imparsial, Muhammad Isnur, mengatakan, Pembebasan Bersyarat Pollycarpus tidak diterima masyarakat.
"Karena tidak terpenuhinya syarat diterimanya Pembebasan Bersyarat oleh masyarakat dan tidak mempertimbangkan kepentingan ketertiban, keamanan dan rasa keadilan dalam masyarakat," terang Isnur di PTUN, Jalan Sentra Primer Pulogebang, Jakarta Timur, Rabu (25/3/2015).

Menurut Isnur, terdapat dua hal yang menajadi alasan masyarakat tidak menerima Pembebasan Bersyarat Pollycarpus. Yang pertama kata dia, belum tuntasnya kasus pembunuhan Munir yang salah satunya disebabkan oleh tidak adanya kontribusi Pollycarpus dalam membantu terungkapnya dalang pembunuhan.
"Dan yang kedua belum tercapainya tujuan pemindanaan terhadap Pollycarpus yang tercermin dari sikapnya yang tidak menyesal dan bersalah telah membunuh Munir," pungkasnya.
Seperti diketahui, terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus, mendapatkan pembebasan bersyarat, Jumat 28 November 2014. Pollycarpus telah menjalani masa tahanan delapan tahun lebih di Lapas Sukamiskin dari vonis 14 tahun penjara yang diterimanya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.