Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komentar Pakar Terkait Hak Angket Ahok

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Rabu, 25 Maret 2015 |14:52 WIB
Komentar Pakar Terkait Hak Angket Ahok
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Irman Putra Sidin, menuturkan hak angket merupakan proses tertinggi untuk melakukan penyelidikan dan menyelidiki yang telah diatur oleh undang-undang.

Dikatakannya, forum panitia angket merupakan forum rakyat dan bukan forum politik, karena wakil rakyat bertugas menjalankan amanahnya untuk melakukan fungsi dan kontrolnya.

"Dalam kisruh ini, fungsi kontrol sedang berjalan terhadap eksekutif, karena yang namanya APBD harus melalui persetujuan DPRD agar tidak menjadi barang ilegal," kata Irman, dalam penjelasan di forum hak angket, di Gedung DPRD, Jakarta, Rabu (25/3/2015).

Sehingga, sambungnya, eksekutif dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta harus mengetahui tujuan anggaran dan keutamaan implementasi APBD DKI Jakarta tersebut, karena DPRD memiliki kewenangan yang telah diatur dalam konstitusi.

"Kalau raja yang absolut boleh, tapi inikan tidak seperti ini. Semua harus persetujuan DPRD. Dan ini adalah fungsi pengawasan dan fungsi anggaran yang telah diamanahkan oleh rakyat," paparnya.

Lebih lanjut Irman mengatakan, secara kelembagaan DPRD jika merasa kurang ditanggapi dengan hak angket maka bisa melayangkan hak interpelasi. Hak ini merupakan hak untuk menyatakan pendapat.

"Penyelidikan eksekutif oleh rakyat dilakukan jika dia (DPRD) diduga melanggar. Maka sesuai undang-undang akan kami lakukan penyelidikan kata rakyat melalui wakil kami. Dan inilah yang jadi fungsi tertinggi. Angket ini proses hukum bukan proses politik karena mencari fakta," tandasnya.

(Susi Fatimah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement