JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Irman Putra Sidin, manyebutkan hak angket yang dilakukan DPRD kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dapat berujung pada pemakzulan mantan Bupati Belitung Timur itu sebagai orang nomor satu di ibu kota.
Dikatakannya, sesuai Tap MPR Nomor 6 seorang pejabat negara memiliki kewajiban mampu menjaga sikap dan etikanya sebagai seorang pemimpin.
"Jika Kepala Daerah melanggar norma dan etika yang sebagaiman diatur oleh Tap MPR Nomor 6 yang menyatakan kewajiban Kepala Daerah menjaga sikap dan etika. Kemudian DPRD menilai hal itu dilanggar maka dapat berujung pada pemberhentian yang nantinya akan ditujukan kepada Mahkamah Agung (MA)," kata Irman, usai memaparkan tujuan hak angket, di Gedung DPRD, Jakarta, Rabu (25/3/2015).

Namun, kata Irman, keputusan tersebut harus memiliki alat bukti yang kuat dari pengumpulan data yang dilakukan oleh panitia angket.
"Saya kira yang menyimpulkan nanti panitia angket, sementara DPRD hanya menjalankan kontrolnya, sehingga hak angket ini bukan merupakan proses politik tapi proses pengumpulan fakta yang menyelidik dan menyidik. Ini proses tertinggi. Tidak ada lagi voting atau tidak voting, karena semua diatur oleh undang-undang," paparnya.
Untuk itu, Irman menyarankan agar saat paripurna nanti panitia memanggil suami Veronica Tan itu agar bisa mendengar keteranga secara langsung.
"Yang jelas pernyataan Ahok harus didengar. Dan saya berharap pendapat saya ini dengar oleh DPRD. Karena DPRD perlu melakukan itu karena hasil keputusan DPRD akan di pledoi oleh Ahok di MA," simpulnya.
(Susi Fatimah)