"Logikanya, KPK harus menunggu proses hukum yang ada dulu (praperadilan), mestinya begitu. Ini kan menghormati hak hukum seseorang," tandasnya.
Untuk diketahui, penyidik KPK dalam minggu ini telah memeriksa sejumlah mantan anggota Komisi VIII DPR RI. Mereka di antaranya, Zulkarnaen Djabar dan Chairun Nisa dari Fraksi Golkar serta Nurul Iman Mustofa dari Fraksi Demokrat.
KPK telah resmi menetapkan SDA sebagai tersangka kasus ini pada 22 Mei 2014 silam. SDA diduga menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji sebesar Rp1 triliun. Dana itu berasal dari APBN dan setoran calon jamaah haji melalui tabungan haji.

SDA diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu dan juncto Pasal 65 KUHP. Atas sangkaan itu, SDA membuat perlawanan. Dia pun mengajukan praperadilan yang sidangnya akan digelar pada 30 Maret mendatang.
(Rizka Diputra)