"Kalau pilkada gubernur dan bupati digabung ini hal yang luar biasa, apalagi dengan pemilihan legislatif bisa hemat luar biasa hingga Rp20 triliun," ungkapnya.
Sekadar diketahui pada Desember 2015, sekira 273 daerah akan melaksanakan pilkada serentak untuk provinsi dan kabupaten. Di 2018 akan ada 245 daerah yang menyelenggarakan pilkada serentak.

Hal ini karena revisi Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota berjalan mulus di DPR. Dalam rapat paripurna yang digelar DPR, Selasa, 17 Februari 2015 lalu, DPR menyepakati sejumlah perbaikan, yang pada pokoknya menyetujui pelaksanaan pilkada serentak Desember 2015 mendatang.
(Rizka Diputra)