JAKARTA - Kebijakan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) yang menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) ditengarai tanpa meminta pertimbangan DPR RI. Kali ini, DPR merasa kecolongan atas langkah pemerintah yang kembali menaikkan harga BBM Rp500 per liter untuk jenis premium RON 88 terhitung Sabtu 28 Maret 2015.
Ketua DPR RI Setya Novanto pun memberi tanggapan. Ia mengatakan, saat ini pemerintah memang diberi kewenangan untuk menentukan harga BBM, tetapi untuk tahun berikutnya harus melalui konsolidasi dengan DPR.
"Sekarang kita sudah dalam peraturan perundang-undangan diserahkan kepada pemerintah, dan hanya pada tahun ini. Tahun berikutnya kita kembalikan lagi ke DPR," ujar Setya Novanto di Bogor, Jawa Barat, Jumat 27 Maret 2015 malam.
