Humprey optimis sidang praperadilan SDA akan dimenangkan kliennya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada bulan Juni 2014 dugaan kasus korupsi dana penyelenggaraan ibadah Haji tahun 2010-2013.
Alasannya, permohonan yang diajukan sudah sempurna. Tetapi, sidang yang mestinya dimulai tepat pukul 09.00 WIB hari ini akan ditunda, karena masih menunggu termohon datang ke persidangan.
"Permohonan sudah maksimal, pertama kali kita ajukan permohonan itu 24 Februari, lalu diminta untuk diperbaiki dan 9 Maret kita tujukan lagi. Dengan demikian permohonan pengadilan yang diajukan pemohon mengenai sah atau tidaknya penyidikan dan penetapan status tersangka siap dilaksanakan," katanya.
(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))