"Ini kesalahan yang kesekian kalinya. Pertama, dia (SDA) panggil sebagai saksi dan tersangka, dan itu fatal yang sangat cukup menentukan," tambahnya.
Apalagi, terdapat 36 berkas perkara yang sedang dievaluasi oleh KPK yang harus diselesaikan KPK dalam kurun waktu delapan bulan. Dengan begitu, menurutnya, akan terjadi penumpukan perkara di KPK.
"Artinya, klien saya jadi dimensi yang dibargain pimpinan KPK karena ambisi tertentu," ujar Humprey.
Diketahui, mantan Menag SDA telah tetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan ibadah Haji 2010-2014.
SDA disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.
(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))