Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kuasa Hukum SDA Sebut KPK Tak Profesional

Raiza Andini , Jurnalis-Senin, 30 Maret 2015 |14:34 WIB
Kuasa Hukum SDA Sebut KPK Tak Profesional
Kuasa hukum SDA sebut KPK tidak profesional
A
A
A

JAKARTA - Humprey Djemat selaku kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali, menyebutkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak profesional. Musababnya, KPK tidak menghadiri sidang perdana praperadilan yang diajukan SDA, tersangka kasus korupsi haji itu.

Humprey mengatakan, KPK seolah-olah meremehkan penetapan kasus tersangka SDA yang mempraperadilkan KPK. Dia mengingatkan pihak KPK sebagai tergugat jika terulang kembali tidak hadir dalam sidang selanjutnya, maka sidang akan tetap berlanjut dan diputuskan oleh Hakim.

"Konsekuensinya, saya kira efeknya bisa fatal karena KPK akan ditinggal dalam proses persidangan ini," kata Humprey usai persidangan di ruang sidang utama PN Jaksel, Ampera Raya, Senin (30/3/2015).

Menurutnya, KPK telah melakukan banyak kesalahan dalam proses hukum. Hal tersebut dinilai sebagai kelemahan lembaga antirasuah itu yang tidak hadir dalam persidangan perdana praperadilan SDA.

"Ini kesalahan yang kesekian kalinya. Pertama, dia (SDA) panggil sebagai saksi dan tersangka, dan itu fatal yang sangat cukup menentukan," tambahnya.

Apalagi, terdapat 36 berkas perkara yang sedang dievaluasi oleh KPK yang harus diselesaikan KPK dalam kurun waktu delapan bulan. Dengan begitu, menurutnya, akan terjadi penumpukan perkara di KPK.

"Artinya, klien saya jadi dimensi yang dibargain pimpinan KPK karena ambisi tertentu," ujar Humprey.

Diketahui, mantan Menag SDA telah tetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan ibadah Haji 2010-2014.

SDA disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.

(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement