
Sebelumnya diberitakan, KPK telah resmi melimpahkan berkas perkara tersangka dugaan penerimaan hadiah dalam pembahasan APBNP Kementerian ESDM 2013 di Komisi VII DPR itu, ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Pelimpahan perkara tersebut dilakukan lantaran berkas perkaranya telah lengkap alias P21.
Mengetahui hal itu, Humas PN Jakarta Selatan, I Made Sutrisna mengatakan praperadilan dari Sutan Bathoegana akan otomatis gugur setelah berkas perkara pokok dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Dengan demikian praperadilan akan kehilangan panggungnya, lantaran perkara pokok sudah dilimpahkan.
"Otomatis gugur, dengan surat tanda pelimpahan perkara saja sudah cukup untuk menyatakan gugur karena KUHAP tidak mengatur bahwa perkaranya harus sudah disidang atau belum," tutur Made saat dikonfirmasi, Jumat 27 Maret 2015.
(Fahmi Firdaus )