Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gugatan Gugur, Kuasa Hukum Sutan Bhatoegana Kesal

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Selasa, 31 Maret 2015 |09:12 WIB
Gugatan Gugur, Kuasa Hukum Sutan Bhatoegana Kesal
Gugatan Gugur, Kuasa Hukum Sutan Bhatoegana Kesal (Foto: Okezone)
A
A
A

Sebelumnya diberitakan, KPK telah resmi melimpahkan berkas perkara tersangka dugaan penerimaan hadiah dalam pembahasan APBNP Kementerian ESDM 2013 di Komisi VII DPR itu, ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Pelimpahan perkara tersebut dilakukan lantaran berkas perkaranya telah lengkap alias P21.

Mengetahui hal itu, Humas PN Jakarta Selatan, I Made Sutrisna mengatakan praperadilan dari Sutan Bathoegana akan otomatis gugur setelah berkas perkara pokok dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Dengan demikian praperadilan akan kehilangan panggungnya, lantaran perkara pokok sudah dilimpahkan.

"Otomatis gugur, dengan surat tanda pelimpahan perkara saja sudah cukup untuk menyatakan gugur karena KUHAP tidak mengatur bahwa perkaranya harus sudah disidang atau belum," tutur Made saat dikonfirmasi, Jumat 27 Maret 2015.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement