Kedatangannya adalah untuk menanyakan pernyataan Humas PN Jakarta Selatan, I Made Sutrisna yang mengatakan praperadilan Sutan otomatis gugur.
"Hari ini kami ke Pengadilan Selatan jam 1, mau kasih surat dan mau konfrontir soal ini (gugurnya praperadilan) ke Humas PN Selatan Made Sutrisna itu," ujar Rahmat.
Kata dia, pernyataan dari Made soal praperadilan Sutan yang dinyatakan gugur setelah KPK melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu terlihat sembarangan dan tak pada tempatnya.
"Ini Humas PN Jaksel asal-asalan aja. Jika sudah dinyatakan dalam sidang majelis baru dinyatakan kandas. Ini kan mulai saja belum, baru pelimpahan berkas dakwaan," tukasnya.