JAKARTA - Sidang praperadilan Suryadharma Ali (SDA) akan dilanjutkan pada Rabu 1 April 2015 untuk mendengarkan pemaparan bukti dan saksi atas kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan Ibadah Haji di Kementerian Agama.
Kuasa hukum SDA, Humprey Djemat mengungkapkan, dalam sidang praperadilan SDA, pihaknya akan membawa bukti dan menghadirkan lima orang saksi dari pihak pemohon dalam sidang praperadilan yang akan digelar besok pukul 08.00 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Bisa empat sampai lima orang saksi ahli dan fakta yang berkaitan dengan unsur kerugian negara dengan masalah sah atau tidaknya unsur penyidikan dan penetapan status tersangka SDA," ungkap Humprey usai persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2015).