Kemudian, sambung Slamet, identitas tahanan lainnya yakni, dua orang Jaringan San Diego Hills yaitu, Apip Apriansyah (33) yang berdomisili di Jalan H. Doel No.26 RT 02/RW 05 Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Depok dan M. Husein (42) di Puti Matangkuli di Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara, dan Jalan Perumahan Griya Indah, Kelurahan Karawang Timur, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang.
Slamet menambahkan, selain jaringan Aceh dan Jaringan San Diego Hills yang melarikan diri, ada pula tiga tahanan lainya yang tidak terkait dengan dua jaringan tersebut.
"Selain lima orang tahanan jaringan Aceh dan kedua tahanan Jaringan San Diego Hills, ada ketiga tiga tahanan lainnya yang ikut melarikan diri. Yakni, Erik Yustin (39) beralamat di Perumahan Griya Katulampa Blok D 1 No.3 Kelurahan Katulampa, Kabupaten Bogor, yang ditangkap pada 30 Januari 2015 di daerah Cempaka Wangi, Jakarta Pusat. Karena terlibat dalam peredaran sabu sebanyak 7,6 Kg," ujarnya.
Erick merupakan kaki tangan dari Sylvester Obiekwe, seorang napi Nusakambangan yang mengendalikan narkotika dari dalam penjara. Kemudian, Harry Radiawana alias Pak De (74) berdomisili di Jalan Merpati Raya Bekasi Barat. Dia terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu seberat 5.327,3 gram dan 127 butir ekstasi di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada 4 Februari 2015.
Terakhir, Franky Gozali alias Thomas (34), dia tinggal di Jalan Andi Tonro 1 No. 4 Makassar, Jalan Serba No. 15 RT 04/RW 2 Kecamatan Maricaya Makassar. Franky merupakan tahanan titipan dari BNNP DKI Jakarta. Franky terlibat peredaran sabu seberat 1,5 Kg. Berkas kasus Franky sudah dinyatakan P21 dan akan diserahkan ke Kejaksaan pada kamis pekan ini.