Adapun tersangka yang kabur tersebut diketahui jaringan Aceh yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 77,3 Kg. Di mana sebanyak lima orang berhasil ditangkap pada tanggal 15 Februari 2015.
Kemudian, dua orang lainnya merupakan tahanan atas kasus sabu seberat 25,2 Kg. Mereka mengedarkan sabu di sekitar pemakaman San Diego Hills, Karawang, Jawa Barat. Mereka diciduk pada 19 Maret 2015 saat melakukan transaksi narkotika di area pemakaman mewah San Diego Hills, Karawang.
"Kelima nama jaringan Aceh tersebut yakni, Abdullah alias Dulah (35), Langsa Baro Aceh Timur, Samsul Bahri alias Kombet (42), Julok Aceh Timur, Hamdani Razali (36), Darul Aman, Aceh Timur, Hasan Basri (35), Idi, Aceh Timur, Usman alias Raoh (42), Peurelak Barat, Aceh Timur," ujar Kepala Humas BNN Kombes Pol Slamet Pribadi, kepada wartawan di Gedung BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (31/3/2015).
