YOGYAKARTA - Rapat Paripurna DPRD DI Yogyakarta akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Keistimewaan (Raperdais) yang menetapkan pengisian jabatan Gubernur Yogyakarta harus dari kalangan laki-laki. Kondisi ini, tentu menutup peluang putri Sri Sultan Hamengku Buwono X akan menjadi Gubernur.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menilai, perempuan harus punya hak yang sama untuk menjadi Gubernur.
"UUK tidak diskriminasi, DPRD juga tidak diskriminasi. Berarti apa? Perempuan punya peluang (menjadi Gubernur)," kata Sultan, Selasa 31 Maret 2015.
Sultan tak mau menjawab pertanyaan wartawan terkait pernyataannya bahwa perempuan yang masih memiliki peluang menjadi Gubernur, dan ia akan menjelaskan maksud itu di kemudian hari.
"Besok (hari ini) akan saya jawab," tegas Sultan.
Kemarin, tujuh fraksi di DPRD DI Yogyakarta sepakat menyatakan pandangan mengenai Pasal 3 huruf m tentang persyarataan calon Gubenur disesuaikan seperti bunyi Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Keistimewaan (UUK) Nomor 13/2012.