Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPRD Yogyakarta Tutup Peluang Putri Sultan Jadi Gubernur

Prabowo , Jurnalis-Rabu, 01 April 2015 |09:21 WIB
DPRD Yogyakarta Tutup Peluang Putri Sultan Jadi Gubernur
DPRD Yogyakarta tutup peluang putri Sultan jadi Gubernur
A
A
A

Dalam Pasal 18 Ayat (1) UUK tersebut menegaskan jabatan kepala daerah DIY harus berjenis kelamin laki-laki. Ayat itu menyebutkan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DIY harus menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat istri, anak, saudara kandung, pekerjaan,dan pendidikan.

Namun, terjadi polemik karena beberapa fraksi di DPRD Yogyakarta yang sebelumnya sependapat dengan gagasan Gubernur DIY Sri Sultan HB X ingin menghilangkan kata istri supaya tidak terkesan diskriminatif.

Dengan penghapusan kata istri atau penambahan kata suami, berarti membuka peluang jabatan Gubernur DIY bisa dipegang seorang perempuan dari anak Sultan. Apalagi diketahui, Sultan HB X memiliki lima anak perempuan dan tidak memiliki anak berjenis kelamin laki-laki.

Tetapi dengan pengesahan Raperdais oleh DPRD sesuai UUK, artinya DPRD menutup peluang seorang perempuan menjadi Gubernur DIY. Rapat tersebut disepakati 42 anggota dewan dari 55 anggota DPRD dan dihadiri Sri Sultan HB X.

"Semua fraksi menyetujui sesuai UUK sehingga polemik selama ini bisa berakhir," ujar Ketua Pansus Raperdais Slamet, pada wartawan, Selasa 31 Maret 2015.

(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement