Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditanya Putusan Golkar di PTUN , Yasonna: Amanlah Itu!

Angkasa Yudhistira , Jurnalis-Kamis, 02 April 2015 |16:44 WIB
Ditanya Putusan Golkar di PTUN , Yasonna: Amanlah Itu!
Menkumham Yasonna Laoly tanggapi santai putusan PTUN soal kisruh Golkar (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly menanggapi santai putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penundaan Surat Keputusan (SK) Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono.

"Amanlah itu. Kan sudah disahkan, sudah dikeluarkan pengadilan meminta penundaan. Tapi saya belum tahu putusannya, saya pelajari dulu. Sebagai negara hukum kita taat saja. Tapi saya lihat dulu keputusannya seperti apa, kan pokok perkaranya kan belum dapat," kata Yasonna saat dikonfirmasi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (2/4/2015).

Namun, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu tetap bersikeras bahwa apa yang diputuskannya telah sesuai dengan hasil yang dikeluarkan oleh Mahkamah Partai Golkar (MPG).

"Keputusan mahkamah partai itu. Ini kan menjadi persoalan dan PTUN menunda pelaksanaannya, SK-nya kan sudah jalan, saya mau pelajari dulu seperti apa," terangnya.

Karenanya, Yasonna menegaskan, kepengurusan partai berlambang pohon beringin yang sah tetap ada di bawah kepengurusan Agung Lksono Cs. "Agung secara hukum sah," tegasnya.

"Jadi ada dua soal, Mahkamah Partai menurut Undang-Undang Pasal 30 ayat 25 final. Saya membacanya keputusan dan beberapa pakar keputusan Mahkamah Partai itu sah. berdasarkan keputusan Mahkamah Patai mendaftarkan, oleh pengadilan PTUN diminta ditunda, keputusannya kan sudah jalan," jelasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement