Kemudian mereka bisa membandingkan keterangan dari pemilik situs itu dengan informasi yang telah ditayangkan. Dalam artian lain, mereka bisa saling beradu kuat bukti, sebelum akhirnya punya kemungkinan mendapati normalisasi dari pemerintah.
"Bisa melakukan kajian dengan informasi yang ditampilkan dalam halaman situs yang di publikasikan," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, Senin (30/3/2015), mengatakan pihaknya telah melakukan pemblokiran terhadap 22 situs radikal.
Menurutnya, pemblokiran dilakukan atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Ia juga mengatakan, apabila permintaan disampaikan langsung oleh BNPT maka hampir pasti situs-situs itu terkait dengan radikalisme dan terorisme.
(Randy Wirayudha)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.