Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menpan RB Perketat Syarat Penerima Uang Muka Mobil Pejabat

Abu Sahma Pane , Jurnalis-Minggu, 05 April 2015 |15:40 WIB
Menpan RB Perketat Syarat Penerima Uang Muka Mobil Pejabat
Mobil pejabat. (dok.Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Indonesoa (DPR RI) meminta penambahan uang muka mobil pejabat. Dari sebelumnya hanya Rp 116.500.000 kini menjadi Rp210.890.000. Presiden pun mengabulkan permintaan tersebut.

Demikian keterangan tertulis Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi, Minggu (5/4/2015). Meski begitu ia mengatakan Pemerintah akan selektif dalam memberikan pasilitas uang muka mobil pejabat.

"Saya kira pelaksanaannya nanti selektif. Pejabat negara yang menerima fasilitas uang muka adalah yang benar-benar memenuhi persyaratan. Semua harus berpegangan pada prinsip efisiensi,” ujar Yuddy.

Ia juga tidak menampik bahwa kebijakan penambahan uang muka mobil pejabat menuai kritik. Untuk meredam kritik itu, dalam waktu dekat pihaknya akan menyusun pengetatan syarat-syarat pejabat penerima uang muka mobil.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement