“Semua harus berpegangan pada prinsip efisiensi. Karena itu akan dirumuskan syarat-syaratnya agar akuntabel,” tuturnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait penambahan uang muka mobil pejabat tersebut. Yakni Peraturan Presiden No 39/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No 68/ 2010 Tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.
(Abu Sahma Pane)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.