Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menpan RB Perketat Syarat Penerima Uang Muka Mobil Pejabat

Abu Sahma Pane , Jurnalis-Minggu, 05 April 2015 |15:40 WIB
Menpan RB Perketat Syarat Penerima Uang Muka Mobil Pejabat
Mobil pejabat. (dok.Okezone)
A
A
A

“Semua harus berpegangan pada prinsip efisiensi. Karena itu akan dirumuskan syarat-syaratnya agar akuntabel,” tuturnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait penambahan uang muka mobil pejabat tersebut. Yakni Peraturan Presiden No 39/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No 68/ 2010 Tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement