JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Benjamin Bukit, mengatakan larangan sepeda motor melintasi bundaran HI direvisi. Motor kini boleh melintas pada malam hari.
Kata Benjamin, hal tersebut dilakukan lantaran Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) baru saja melakukan rivisi pada Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2015 sebagai pengganti Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang pelarangan perlintasan sepeda motor di jalan protokol.
"Sehingga, saya klarifikasi Pergub Nomor 141 Tahun 2015 itu terbit tanggal 18 Maret, dan baru saya terima kemarin. Bahwa untuk jam restriksi atau pelaragan perlintasan kendaraan roda dua di jalan tersebut hanya berlaku dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB," kata Benjamin saat dikonfirmasi belum lama ini.
Pengendara motor, sambungnya, diizinkan untuk melintas sepanjang Jalan Medan Merdeka Barat hingga Jalan MH Thamrin mulai pukul 23.00 WIB hingga 05.00 WIB.
"Tidak perlu sosialisasi berlebihan lagi karena langsung revisi rambu dengan pemberlakuan jam restriksi. Tidak apa-apa (pengendara motor) melintas di Jalan MH Thamrin di atas pukul 23.00 WIB, karena pada jam itu jalanan tersebut juga sudah sepi," tandas Benjamin.
Sekedar diketahui pada Rabu, 17 Desember 2014, pembatasan kendaraan roda dua di Jalan MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat, mulai diberlakukan. Saat itu Pemprov DKI menyediakan Bus tingkat gratis pun disedikan untuk para pemotor yang akan melintas jalan protokol tersebut.
Sedikitnya ada delapan halte bus yang telah disiapkan, mulai dari halte Bundaran Hotel Indonesia (HI), Museum Gajah, halte Carrefour Duta Merlin, halte Monas 2, halte Monas 1, halte IRTI, halte Balai Kota, dan halte Sarinah.
PT Transjakarta akan mengoperasikan enam single bus yang beroperasi dari pukul 06.00-22.00 WIB dengan rute Bundaran HI-MH Thamrin-Medan Merdeka Barat-Harmoni-Medan Merdeka Barat-MH Thamrin-Bundaran HI. (ang)
(Fahmi Firdaus )