Seperti diberitakan, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Benjamin Bukit mengatakan larangan sepeda motor melintasi Bundaran HI akan dicabut pada malam hari.
Hal ini, ungkap Benjamin, lantaran Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) baru saja melakukan rivisi pada peraturan gubernur (pergub) dalam pelarangan motor melintas di Jalan Medan Merdeka Barat-Jalan MH Thamrin.
Benjamin mengatakan, pergub tersebut telah direvisi dan telah menerbitkan dalam Peraturan Nomor 141 Tahun 2015 sebagai pengganti Pergub Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pelarangan Perlintasan Sepeda Motor di Jalan Protokol.
"Sehingga, saya klarifikasi Pergub Nomor 141 Tahun 2015 itu terbit 18 Maret dan baru saya terima kemarin. Bahwa untuk jam restriksi atau pelaragan perlintasan kendaraan roda dua di jalan tersebut hanya berlaku dari pukul 06.00 hingga 23.00 WIB," kata Benjamin Bukit saat dikonfirmasi, kemarin.
Karena itu, sambung Benjamin, pengendara motor nantinya diizinkan melintas di sepanjang Jalan Medan Merdeka Barat hingga Jalan MH Thamrin mulai pukul 23.00 sampai 05.00 WIB.
(Susi Fatimah)