Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemprov Harus Gencar Sosialisasi Motor Boleh Melintas HI Malam Hari

Pemprov Harus Gencar Sosialisasi Motor Boleh Melintas HI Malam Hari
Foto: Ilustrasi Okezone
A
A
A

Kendati demikian, lanjut Danang, pada prinisipnya pembatasan kendaraan roda dua maupun roda empat memang harus dilakukan sebagai bentuk mengurai kepadatan arus lalu lintas. Dia juga berharap, pihak kepolisian dan Pemprov DKI harus terus bersinergi dan tidak saling memanfaatkan kepentingan.

"Saya setuju dibatasi waktu, tapi sosialisasi harus diperbanyak. Jangan seperti ketika pertamakali diterapkan. Banyak polisi menilang kendaraan bermotor tanpa pengendara itu tahu kalau kebijakan sudah berlaku," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Benjamin Bukit mengatakan, pihaknya telah merevisi larangan motor melintas mulai di Bundaran HI, Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Dalam pembaruan aturan itu, motor tidak boleh melintas pada pukul 06.00-23.00 WIB malam.

"Jadi, saya klarifikasi Pergub Nomor 141 Tahun 2015 itu terbit tanggal 18 Maret da‎n baru saya terima kemarin. Bahwa untuk jam restriksi atau pelarangan perlintasan kendaraan roda dua di jalan tersebut hanya berlaku dari pukul 06.00-23.00 WIB malam," tuturnya. (Sindonews)


(Susi Fatimah)

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement