Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Isyaratkan Kasus BG Dihentikan

Bayu Septianto , Jurnalis-Rabu, 08 April 2015 |18:09 WIB
Polri Isyaratkan Kasus BG Dihentikan
Polri isyaratkan kasus BG dihentikan
A
A
A

JAKARTA - Mabes Polri menyayangkan berkas perkara kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Komjen Pol Budi Gunawan (BG) yang dilimpahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Bareskrim Polri tidak disimpulkan. Kemungkinan besar Polri bisa menghentikan perkara Kepala Lemdikpol itu karena berkas yang dilimpahkan tak lengkap.

"Harus disimpulkan. Kalau bisa diajukan maka akan diajukan, kita teruskan. Kalau tidak, ya dihentikan, SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Rikwanto, di Mabes Polri, Jalan Trynojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2015).

Ketidaklengkapan berkas itu, menurut dia, terlihat dari dokumen yang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya berupa satu bundel fotokopi LHA milik BG, fotokopi rekening BG, dan berkas surat pemeriksaan.

"Satu bundel fotokopian, ya tetap harus disimpulkan. Kita lihat berkasnya saja, layak-enggak itu berkas diteruskan," jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Pol Budi Waseso membenarkan bila berkas perkara dugaan suap dan dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Komjen Pol BG telah dilimpahkan Kejagung kepada Bareskrim Polri.

"Iya, iya, (berkas perkara) sudah kami terima sejak Kamis," ujar Budi.

Pelimpahahan berkas perkara itu merupakan kelanjutan dari KPK sudah tidak bisa lagi menangani kasus tersebut. Pasalnya, putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Sarpin Rizaldi menyatakan penetapan tersangka oleh KPK terhadap BG tidak sah.

Maret lalu, KPK telah resmi melimpahkan kasus yang menjerat BG kepada Kejagung. Lantas, Kejagung melimpahkan perkara BG ke Mabes Polri. Kini kasusnya terancam dihentikan Mabes Polri.

(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement