Selain itu, Fuad Amin selaku Bupati Bangkalan dua periode 2003-2013, dia diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan Jual Beli Gas Alam Untuk Pembangkit Listrik di Gresik dan Gili Timur Bangkalan, Jawa Timur dan perbuatan penerimaan lainnya.
Dalam perkara itu, Fuad dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Terakhir, Fuad juga disangkakan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal yang disangkakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.
(Misbahol Munir)