JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas pemeriksaan perkara terhadap mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron telah lengkap. Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur.
"Penyidik hari ini melimpahkan berkas dan tersangka FAI (Fuad Amin Imron) ke Penuntut Umum KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (9/4/2015).
Setelah berkas dinyatakan lengkap, maka perkara Fuad Amin telah dinaikan ke tahap penuntutan. Dalam waktu dekat ini, kasus dugaan korupsi Ketua DPRD Bangkalan itu, akan segera disidangkan. Menurut Priharsa, ada tiga berkas sangkaan Fuad Amin yang dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Perkara tersebut, dugaan tindak pidana korupsi dalam jual beli gas Bangkalan selaku Ketua DPRD Bangkalan dan selaku Bupati Bangkalan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," terangnya.
Lebih lanjut Priharsa menuturkan, Fuad Amin selaku Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan Jual Beli Gas Alam Untuk Pembangkit Listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Jawa Timur dan proyek-proyek lainnya.
Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Pasal 12 huruf a, huruf b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.