Wakil Sekretaris Jenderal dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar V Surabaya itu menyebut, dilepaskannya Agung dianggap terlalu terburu-buru, lantaran dalam kitab hukum pidana seorang kurir juga bisa dikenakan pidana.
Tapi kenyataannya, malah berbanding terbalik, di mana lembaga superbodi tersebut secara nyata justru membebaskan Agung.
"Masih terbuka untuk dikenakan pasal tentang membantu melakukan suatu tindak pidana dalam hal ini suap," jelasnya.
Arsul melanjutkan, Komisi III dalam rapat dengar pendapat (RDP) selanjutnya, akan mengklarifikasi terkait dilepaskannya kurir narkoba tersebut.
"Kami akan mempertanyakan kepada KPK ketika ada RDP dengan Komisi III mengapa keputusan seperti itu yang dilakukan," tegasnya.