Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Pertanyakan Alasan KPK Lepas Briptu Agung

Gunawan Wibisono , Jurnalis-Senin, 13 April 2015 |06:02 WIB
DPR Pertanyakan Alasan KPK Lepas Briptu Agung
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

Wakil Sekretaris Jenderal dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar V Surabaya itu menyebut, dilepaskannya Agung dianggap terlalu terburu-buru, lantaran dalam kitab hukum pidana seorang kurir juga bisa dikenakan pidana.

Tapi kenyataannya, malah berbanding terbalik, di mana lembaga superbodi tersebut secara nyata justru membebaskan Agung.

"Masih terbuka untuk dikenakan pasal tentang membantu melakukan suatu tindak pidana dalam hal ini suap," jelasnya.

Arsul melanjutkan, Komisi III dalam rapat dengar pendapat (RDP) selanjutnya, akan mengklarifikasi terkait dilepaskannya kurir narkoba tersebut.

"Kami akan mempertanyakan kepada KPK ketika ada RDP dengan Komisi III mengapa keputusan seperti itu yang dilakukan," tegasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement