Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Segera Bentuk Polisi Parlemen seperti Paspampres

Qur'anul Hidayat , Jurnalis-Senin, 13 April 2015 |12:35 WIB
DPR Segera Bentuk Polisi Parlemen seperti Paspampres
A
A
A

JAKARTA - Ada yang menarik dalam dokumen pembahasan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, yakni tentang rencana pembentukan Parliamentary Police atau Polisi Parlemen. Polisi ini didesain mirip dengan petugas pengamanan yang melekat terhadap seorang presiden yaitu Paspampres.

Dalam dokumen tersebut, rencana ini tertulis bahwa pengamanan yang dilakukan oleh Pasukan Pengamanan Dalam (Pamdal) dan Polisi Pam Obvit (Pasukan Pengamanan Objek Vital) tidak relevan lagi dengan berbagai ancaman keamanan saat ini.

"Polisi Parlemen adalah jawabannya. Polri menjadi backbone (tulang punggung) dalam pengamanan Kompleks MPR/DPR/DPD RI dan bukan menjadi backup pengamanan daripada otoritas pengelola obvitnas, khususnya Kompleks MPR/DPR/DPD RI," tulis dokumen itu, seperti dikutip Okezone, Senin (13/4/2015).

Dalam dokumen itu juga disebutkan, konsep baru ini akan berfokus pada sistem pengamanan yang spesifik berdasarkan tugas pokok, fungsi, dan peran Polri.

"Maka, pendekatan khusus pada parlemen melalui satuan Polisi Parlemen sangat diperlukan," tegasnya.

Landasan hukum pengajuan Polisi Parlemen oleh DPR ini adalah UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri; Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang Objek Vital Nasional; dan Peraturan Kapolri Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan, dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah.

(Misbahol Munir)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement